Kamis, 02 Juni 2011

Jalan rusak karena angkutan batu bara, tanya kenapa ?


Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan

Wawali Beri Solusi untuk Penyesuaian Kelas Jalan

SAMARINDA. Belum tegasnya sanksi terhadap angkutan batu bara yang membandel, ditanggapi Wakil Walikota Samarinda, H Nusyirwan Ismail. Sejauh ini, Nusyirwan mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, agar mengatasi hal itu. Termasuk masalah-masalah lalu lintas yang belakangan ini begitu dikeluhkan masyarakat.
Nusyirwan menegaskan, angkutan batu bara harus kelas jalan yang ada. Kalau melintas di jalan kota, maka Muatan Sumbu tertinggi (MST) maksimal 5 ton. Sedangkan jika melalui jalan provinsi, biasanya untuk MST maksimal 8-12 ton.
"Angkutan batu bara harus melintas dengan tonase di bawah beban yang ada atau sesuai juga dengan kelas jalannya," katanya.
Jika sudah dapat diatasi, ada masalah lain yang juga harus diatur. Yakni frekuensi lalu lintas angkutannya. Nusyirwan menyarankan, pelintasan angkutan batu bara, jangan dilakukan pada jam padat kendaraan.
"Tapi karena frekuensinya berulang-ulang, jadi kendaraan harus diatur dengan boleh hanya melintas malam hari," tuturnya.
Sebenarnya, Pemkot melalui advis dari Dishub, sudah mengeluarkan aturan yang jelas. Semisal, kendaraan pengangkut batu bara tidak diperkenankan beroperasi pada jalan yang padat dan hanya pukul 21.00 hingga 06.00 Wita. Pengoperasian truk juga tidak melampaui batas kecepatan maksimum yakni 25 km per jam.
Selain itu, muatan truk juga tidak boleh melebih daya angkut dan harus tertutup. Juga menyesuaikan kelas jalan dan ketentuan dalam buku uji kendaraan yakni MST dengan beban maksimum 5 ton. Selain itu, ketika mobilisasi minimal berfrekuensi 5 menit dan tidak diperkenankan beriring-iringan.
Kepada perusahaan juga harus bersedia memperbaiki setiap kerusakan jalan dan jembatan. Termasuk pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas jalan yang diakibatkan beroperasinya angkutan batu bara. Terutama sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sopir harus membawa dokumen angkutan batu bara dari yang berwenang.
Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak berjalan dengan baik. Masih banyak angkutan yang melanggar lantaran tidak adanya sanksi.
Terkait hal tersebut, Nusyirwan memerintahkan Dishub agar perusahaan membuat surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan aturan yang ada. "Perusahaan harus bersedia memperbaiki kerusakan jalan dan menyesuaikan lintasan angkutan sesuai dengan kelas jalan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menegakkan aturan melalui penilangan yang melanggar kelas jalan. Kalau melanggar, maka sanksinya jelas," tuturnya. (air)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/19400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar