Kamis, 02 Juni 2011

Masjid Islamic Center hendak diberi nama, pendiri HMI cabang samarinda jadi juri!


Ada 3 Pilihan Nama, Keputusan di Tangan Gubernur



SETELAH melakukan seleksi, dewan juri akhirnya memutuskan ada 3 pilihan nama untuk Masjid Islamic Centre. Yakni, Addurunnafis, Kawaribi dan Baitul Muttaqin. Untuk keputusan nama yang akan dipakai, diketahui berada di tangan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak.
Menurut salah seorang juri yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, KH Zaini Naim, tiga pilihan itu didapat dari hasil penyaringan puluhan nama yang disodorkan masyarakat melalui sayembara yang terbuka untuk umum.
"Bahkan, warga yang mengusulkan nama tersebut juga sudah melakukan presentasi di hadapan Pak Gubernur. Mulai arti, makna atau filosofinya, budaya hingga dikaitkan dengan kearifan lokal," kata Zaini Naim kemarin.
Secara harfiah, kata Zaini Naim, Addurunnafis memiliki arti mutiara yang tersimpan. Sedangkan Kawaribi berarti bintang-bintang. Sementara Baitul Muttaqin artinya rumah orang-orang yang takwa.
"Untuk menyeleksi nama-nama yang disodorkan masyarakat, sengaja dibentuk dewan juri yang berasal dari berbagai disiplin ilmu atau bidang. Selain saya, ada Pak Bahrani Slamet yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Kaltim dan Pak Fahruddin yang menjadi Imam Masjid Islamic Centre. Masih banyak dewan juri lagi yang ikut menyeleksi," terangnya.
Lantas, kapan Gubernur menentukan salah satu nama? Kata Zaini Naim, kemungkinan secepatnya. Selanjutnya diresmikan dalam waktu dekat. "Ya, kemungkinan bersamaan dengan acara atau peringatan Hari Besar Islam," imbuhnya. (ica)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/19349

Lalu lintas ndik keruan. dampak dari pembangunan yang ndik terencana


Pengaturan Lalu Lintas Amburadul

Walikota Diminta Evaluasi Dishub

SAMARINDA. Pengaturan lalu lintas di Kota Samarinda sebagai ibukota Kaltim disebut amburadul. Demikian dikatakan anggota Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Suratna. "Semuanya tidak ada yang beres. Lihat saja lalu lintas di Kota Samarinda, tidak beraturan atau amburadul. Sementara polisi sudah aktif turun ke lapangan, tapi Dishub (Dinas Perhubungan) justru tidak becus melaksanakan aturan dengan baik," tandas Suratna.
Dimulai persoalan hauling atau pengakutan batu bara di jalan umum. Pemkot telah memberikan payung hukum kepada pengusaha batu bara untuk menggunakan jalan khususnya yang berstatus milik kota. Tapi kenyataannya, hingga kini tidak ada sebuah perusahaan pun yang mengantongi izin lintasan, namun ironisnya justru dibiarkan saja.
"Ini melanggar, kenapa tidak dari dulu dipertegas. Wajar kalau kian banyak kendaraan yang hauling semaunya saja. Ini akibat dari kelalaian Dishub," terangnya.
Kemudian masalah angkutan peti kemas yang juga melintas di Kota Samarinda. Sejauh ini ternyata telah diatur dalam SK Walikota Samarinda Nomor 168 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Peti Kemas Menggunakan Trailer atau Kereta Tempel. Di mana terdapat lintasan yang hanya boleh dilalui angkutan peti kemas.
Tapi sejauh ini, banyak pula angkutan peti kemas yang melanggar. "Parahnya lagi, lalu lintas angkutan peti kemas justru menggunakan kelas III, semestinya menggunakan kelas II. Ini sungguh terlalu. Semestinya sudah dapat di atasi sejak lama dengan mencarikan solusi terbaik mengatasi masalah ini," tandasnya.
Bukan hanya itu, masalah lalu lintas angkutan peti kemas juga justru banyak menggunakan tronton. Padahal di dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2007 Tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
"Mengapa ini dibiarkan? Inilah penyebab kerusakan jalan dan debu di Kota Samarinda kian marak. Yakni pembiaran dari Dishub," tukasnya.
Ia menambahkan, belum lagi masalah parkir di Kota Samarinda. Hingga kini Dishub sebagai pembina dalam mengelola parkir tidak membuktikan belum mampu mengatasinya dengan baik. Terbukti banyaknya parkir liar yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama retribusi parkir tepi jalan.
Untuk itu, Suratna meminta kepada Walikota Samarinda H Syaharie Jaang dan Wawali H Nusyirwan Ismail dapat menseriusi persoalan ini dengan mengevaluasi kinerja Dishub. Sejauh ini, ia mengakui kalau Dishub yang dipimpin Suko Sunawar sedikit ada kemajuan, namun harus mendapat bimbingan dan dukungan agar persoalan lalu lintas dapat teratasi dengan maksimal.
"Masalah pengaturan lalu lintas di Kota Samarinda harus bersinergi dengan instansi lainnya termasuk kepolisian. Namun sebelumnya, eksekutif harus mengevaluasi kelemahan dari kinerja Dishub yang selama ini kurang maksimalkan aturan-aturan yang ada," pungkasnya. (air)

Namun jalan rusak, lapor ke komisi III DPRD samarinda. bujur jua kah ?


Warga Diminta Melapor ke Komisi III



Kerusakan jalan akibat lalu lintas angkutan tambang batu bara atau hauling, ditanggapi Komisi III DPRD Kota Samarinda. Bahkan, Sekretaris Komisi III Mursyid Abdul Rasyid meminta kepada masyarakat, untuk membuat laporan jika mendapati jalan lingkungannya yang rusak akibat tambang.
"Kita (dewan, Red) ingin menginventaris jalan-jalan di Kota Samarinda yang rusak akibat hauling batu bara. Jadi bantuan dari masyarakat sangat diperlukan untuk pendataan tersebut dengan membuat laporan kepada Komisi III," terang Mursyid kepada Sapos.
Menurut Mursyid, hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dan memberikan data yang riil mengenai kondisi pertambangan di Kota Tepian. Saat ini, belum ada data yang konkret mengenai aktivitas pertambangan di Kota Samarinda. Baik dari jumlah usahanya maupun data-data lainnya yang berkaitan dengan tambang.
"Makanya sebagai tahap awal, kita meminta peran serta masyarakat dulu untuk membuat laporan terkait kerusakan jalan akibat tambang," ungkapnya lagi.
Diakui Mursyid, saat ini sebagian besar kerusakan jalan di Samarinda memang dipicu hauling batu bara secara bebas dan tanpa batas. Bahkan, tak sedikit akibat kerusakan jalan tersebut membuat masyarakat celaka. Menurut Mursyid pemilik KP atau IUP yang  terbukti merusak jalan dan membuat masyarakat celaka bisa dikenakan sanksi kurungan.
"Sesuai Undang-undang LLAJR No 2 Tahun 2009, aparat kepolisian bisa menjerat pemilik KP yang tidak bertanggunjawab terhadap kerusakan tersebut. Kalau ada warga yang celaka dan luka-luka pemilik izin tambang bisa dikurung 1 tahun. Sedangkan kalau ada yang sampai meninggal seperti di Jl Padat Karya, Bengkuring, seharusnya dikurung 5 tahun," terang Mursyid.
Dari data yang sudah dilaporkan masyarakat tersebut, lanjut Mursyid akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang bersangkutan. Komisi III nantinya, akan memfasilitasi perbaikan jalan akibat tambang, dengan mempertemukan perwakilan warga yang dirugikan dengan perusahaan tambang.
"Kalau tidak dengan cara seperti ini, kerusakan jalan di Samarinda tidak akan diperbaiki. Anggaran kita (Pemkot Samarinda, Red) sudah sangat terbatas, sementara jalan yang mau diperbaiki sangat luas. Jadi sudah seharusnya perusahaan tambang memberi kontribusi. Minimal memperbaiki kerusakan yang dilakukannya sendiri," pungkas Mursyid. (ara)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/19398

Jalan rusak karena angkutan batu bara, tanya kenapa ?


Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan

Wawali Beri Solusi untuk Penyesuaian Kelas Jalan

SAMARINDA. Belum tegasnya sanksi terhadap angkutan batu bara yang membandel, ditanggapi Wakil Walikota Samarinda, H Nusyirwan Ismail. Sejauh ini, Nusyirwan mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, agar mengatasi hal itu. Termasuk masalah-masalah lalu lintas yang belakangan ini begitu dikeluhkan masyarakat.
Nusyirwan menegaskan, angkutan batu bara harus kelas jalan yang ada. Kalau melintas di jalan kota, maka Muatan Sumbu tertinggi (MST) maksimal 5 ton. Sedangkan jika melalui jalan provinsi, biasanya untuk MST maksimal 8-12 ton.
"Angkutan batu bara harus melintas dengan tonase di bawah beban yang ada atau sesuai juga dengan kelas jalannya," katanya.
Jika sudah dapat diatasi, ada masalah lain yang juga harus diatur. Yakni frekuensi lalu lintas angkutannya. Nusyirwan menyarankan, pelintasan angkutan batu bara, jangan dilakukan pada jam padat kendaraan.
"Tapi karena frekuensinya berulang-ulang, jadi kendaraan harus diatur dengan boleh hanya melintas malam hari," tuturnya.
Sebenarnya, Pemkot melalui advis dari Dishub, sudah mengeluarkan aturan yang jelas. Semisal, kendaraan pengangkut batu bara tidak diperkenankan beroperasi pada jalan yang padat dan hanya pukul 21.00 hingga 06.00 Wita. Pengoperasian truk juga tidak melampaui batas kecepatan maksimum yakni 25 km per jam.
Selain itu, muatan truk juga tidak boleh melebih daya angkut dan harus tertutup. Juga menyesuaikan kelas jalan dan ketentuan dalam buku uji kendaraan yakni MST dengan beban maksimum 5 ton. Selain itu, ketika mobilisasi minimal berfrekuensi 5 menit dan tidak diperkenankan beriring-iringan.
Kepada perusahaan juga harus bersedia memperbaiki setiap kerusakan jalan dan jembatan. Termasuk pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas jalan yang diakibatkan beroperasinya angkutan batu bara. Terutama sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sopir harus membawa dokumen angkutan batu bara dari yang berwenang.
Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak berjalan dengan baik. Masih banyak angkutan yang melanggar lantaran tidak adanya sanksi.
Terkait hal tersebut, Nusyirwan memerintahkan Dishub agar perusahaan membuat surat pernyataan untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan aturan yang ada. "Perusahaan harus bersedia memperbaiki kerusakan jalan dan menyesuaikan lintasan angkutan sesuai dengan kelas jalan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menegakkan aturan melalui penilangan yang melanggar kelas jalan. Kalau melanggar, maka sanksinya jelas," tuturnya. (air)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/19400

Lokasi alternatif untuk PKL niaga selatan sudah siap!


Lokasi Alternatif Sudah Siap

Pemkot Segera Undang Perwakilan PKL Niaga Selatan

- Sub.

SAMARINDA. Pemkot tak cuma melempar wacana tanpa solusi terkait upaya relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Citra Niaga di segmen Jl Niaga Selatan. Pemkot juga mencarikan lokasi alternatif. Yakni di sekitaran Komplek Stadion Segiri, Jl Kesuma Bangsa, Samarinda Ulu. Bahkan dipastikan, lokasi tersebut sudah siap ditempati.
"Kami sudah tinjau ke lapangan. Lokasinya memang tepat. Tinggal nanti dirundingkan lagi dengan PKL," ujar Wakil Walikota Samarinda, H Nusyirwan Ismail kepada Sapos kemarin.
Menurut dia, selain tidak membutuhkan biaya besar karena memang tanah negara, juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Citra Niaga dan sekitarnya.
Apalagi rencananya, di lokasi alternatif itu, akan ditata sedemikian rupa, sehingga bisa menarik minat warga. Bahkan Nusyirwan menyebut, lokasi tersebut bisa dijadikan pusat penjualan handphone berbasis PKL dan pusat kuliner.
"Memang kita pahami, pasti yang dikhawatirkan itu selalu soal omzet. PKL khawatir, pindah ke kawasan Stadion Segiri, pembeli jadi sepi. Tapi kita pastikan lokasi itu tetap ramai. Asalkan bersama kita tata," timpalnya.
Rencananya, Pemkot akan mengundang para perwakilan PKL untuk membicarakan hal tersebut. Sebenarnya awal Juni ini. Namun karena terbentur dengan agenda lain, sehingga diperkirakan pertengahan Juni nanti baru bisa dilakukan.
"Intinya, Pemkot mau carikan solusi yang terbaik buat PKL, selain untuk kepentingan penataan kota. Makanya nanti kalau ketemu, bisa kita bicarakan secara persuasif. Beberapa hari ke depan ini, kita beri kesempatan buat mereka untuk berpikir secara jernih tentang solusi ini," tukasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Bersatu PKL Citra Niaga Selatan, Sugianto menegaskan akan tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan mereka tetap sama, yakni mal rakyat yang sempat dijanjikan Pemkot pada 2008 lalu.
Meski begitu, ia mengaku siap untuk duduk satu meja dalam mencarikan solusi terbaik. "Kita juga tunggu, katanya mau diundang awal Juni ini. Tapi sampai sekarang juga belum ada. Yang jelas kita tidak mau kalau sampai digusur begitu saja," tegasnya. (yes)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/19401

Jumat, 27 Mei 2011

BPK Tak Tahu Utang Rp 650 Miliar

SAMARINDA - Hingga mendekati akhir Mei, hasil verifikasi utang Pemkot Samarinda belum jelas. Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim Maksum menyayangkan hal itu. Disebutkan, jangankan verifikasi utang pemkot yang diduga mencapai Rp 650 miliar, laporan keuangan tahun anggaran 2010 hingga kini belum disampaikan.
“Dalam aturan, harusnya laporan anggaran itu diterima paling lambat 3 bulan (60 hari), setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya, kepada Kaltim Post ketika ditemui di kantornya (25/5) kemarin.
Karea tidak ada laporan, pihaknya tak mengetahui berapa utang pemkot. “Data validnya, saya tak mengetahui soal utang itu. Karena saya tak bisa bicara tanpa data,” ucapnya. Kata dia, hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan, terkait utang pemkot itu.
“Harusnya masalah utang ini adalah kewajiban untuk diselesaikan. Namun karena kami belum menerima laporan keuangan, otomatis belum bisa melakukan audit apabila ada temuan penyimpangan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan keuangan anggaran 2010 itu mestinya sudah diserahkan Maret lalu. “Saat ini memang belum ada sanksi keterlambatan penyerahan laporan keuangan. Namun apabila laporan itu sudah kami terima, BPK siap ngomong soal hasil audit pemkot,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota BPK RI Rizal saat bertandang ke Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, beberapa waktu lalu mengatakan, mestinya pemerintah daerah jangan sampai punya utang, apalagi dalam angka yang sangat besar. “Kalau terjadi, itu disesalkan. Jangan sampai gali lubang tutup lubang,” katanya
Dia menjelaskan, salah satu kelemahan di beberapa pemerintahan daerah adalah terlalu bernafsu pada sebuah pembangunan, dan terlalu percaya diri bahwa anggarannya bakal disetujui. Tapi, belakangan ketika anggaran tak mencukupi, lantas mengambil opsi utang. Namun kalau pemda berutang dan berhasil mencukupi anggaran yang dimaksud, tentu tak jadi masalah.
Sementara, versi Kepala Dinas Badan Perencanaan dan Penbangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda Ali Fitri soal nominal utang pemkot berdasarkan hitungannya mencapai Rp 650 miliar.“Dari hitung-hitungan saya pemenuhan kewajiban pada pihak ketiga Rp 650 miliar. Jumlah itu sudah termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kelompok proyek multiyears,” ucapnya.
Ia menyebut utang ini dibayar secara bertahap. “Triwulan pertama 25 persen yang akan dicairkan, untuk melunasinya hingga triwulan keempat, dan dipastikan hingga akhir 2012 penyelesaian kewajiban itu baru selesai,” ujarnya.
Rincinya kata dia, dari 25 persen itu Rp 256 miliar yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) triwulan pertama tahun ini. ”Pendanaan sudah siap, namun bila tak ada dokumen yang lengkap anggaran tak bisa dicairkan, seperti subsidi BOS. Bila laporan pertangungjawaban tak lengkap, dana tak bisa diambil,” ungkapnya. (*/adw/ibr)



( disadur dari )
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=101353

Kamis, 26 Mei 2011

Welcome to Bunyi Sida !

Selamat datang di Bunyi Sida, sebuah blog yang diciptakan untuk bertukar informasi. semoga bermanfaat !