Kamis, 02 Juni 2011

Lalu lintas ndik keruan. dampak dari pembangunan yang ndik terencana


Pengaturan Lalu Lintas Amburadul

Walikota Diminta Evaluasi Dishub

SAMARINDA. Pengaturan lalu lintas di Kota Samarinda sebagai ibukota Kaltim disebut amburadul. Demikian dikatakan anggota Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Suratna. "Semuanya tidak ada yang beres. Lihat saja lalu lintas di Kota Samarinda, tidak beraturan atau amburadul. Sementara polisi sudah aktif turun ke lapangan, tapi Dishub (Dinas Perhubungan) justru tidak becus melaksanakan aturan dengan baik," tandas Suratna.
Dimulai persoalan hauling atau pengakutan batu bara di jalan umum. Pemkot telah memberikan payung hukum kepada pengusaha batu bara untuk menggunakan jalan khususnya yang berstatus milik kota. Tapi kenyataannya, hingga kini tidak ada sebuah perusahaan pun yang mengantongi izin lintasan, namun ironisnya justru dibiarkan saja.
"Ini melanggar, kenapa tidak dari dulu dipertegas. Wajar kalau kian banyak kendaraan yang hauling semaunya saja. Ini akibat dari kelalaian Dishub," terangnya.
Kemudian masalah angkutan peti kemas yang juga melintas di Kota Samarinda. Sejauh ini ternyata telah diatur dalam SK Walikota Samarinda Nomor 168 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Peti Kemas Menggunakan Trailer atau Kereta Tempel. Di mana terdapat lintasan yang hanya boleh dilalui angkutan peti kemas.
Tapi sejauh ini, banyak pula angkutan peti kemas yang melanggar. "Parahnya lagi, lalu lintas angkutan peti kemas justru menggunakan kelas III, semestinya menggunakan kelas II. Ini sungguh terlalu. Semestinya sudah dapat di atasi sejak lama dengan mencarikan solusi terbaik mengatasi masalah ini," tandasnya.
Bukan hanya itu, masalah lalu lintas angkutan peti kemas juga justru banyak menggunakan tronton. Padahal di dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2007 Tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
"Mengapa ini dibiarkan? Inilah penyebab kerusakan jalan dan debu di Kota Samarinda kian marak. Yakni pembiaran dari Dishub," tukasnya.
Ia menambahkan, belum lagi masalah parkir di Kota Samarinda. Hingga kini Dishub sebagai pembina dalam mengelola parkir tidak membuktikan belum mampu mengatasinya dengan baik. Terbukti banyaknya parkir liar yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama retribusi parkir tepi jalan.
Untuk itu, Suratna meminta kepada Walikota Samarinda H Syaharie Jaang dan Wawali H Nusyirwan Ismail dapat menseriusi persoalan ini dengan mengevaluasi kinerja Dishub. Sejauh ini, ia mengakui kalau Dishub yang dipimpin Suko Sunawar sedikit ada kemajuan, namun harus mendapat bimbingan dan dukungan agar persoalan lalu lintas dapat teratasi dengan maksimal.
"Masalah pengaturan lalu lintas di Kota Samarinda harus bersinergi dengan instansi lainnya termasuk kepolisian. Namun sebelumnya, eksekutif harus mengevaluasi kelemahan dari kinerja Dishub yang selama ini kurang maksimalkan aturan-aturan yang ada," pungkasnya. (air)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar